Sejak dibukanya area perkebunan oleh pemerintah kolonial Belanda di daerah pedesaan di seputar Batavia (ommelanden), banyak menimbulkan resistensi dari kaum tani yang merasa tertindas dan dirugikan, terlebih ketika pengelolaannya diserahkan kepada swasta tuan-tuan tanah perkebunan (particuliere landerijen).
Pada awalnya pemberian hak sewa oleh pemerintah pada para tuan tanah diciptakan untuk tujuan terciptanya keamanan dan keuntungan ekonomi, namun pemerintah tidak dapat mencegah penyelewegan yang dilakukan oleh para tuan anah karena tidak adanya undang-undang yang mengatur hubungan antara tuan tanah dan masyarakat setempat dalam mengelola area perkebunan yang dibuka.
Hingga ada upaya melakukan perbaikan hubungan ini pada masa Gubernur Jenderal Daendels dan Gubernur Jenderal Raffles yang mengeluarkan Regerings Reglement/RR (peraturan pemerintah) van 1836.
Baca Juga:
- Bandit-Bandit Kaya Raya di Batavia
- Sabeni Jago Tanah Abang dan Etik Silat Betawi
- Riwayat Komik Silat
Namun, menurut Margreeth van Till dalam bukunya Batavia Kala Malam, upaya yang diajukan dalam peraturan pemerintah ini tidak dapat mengurangi kesewenang-wenangan tuan-tuan tanah, hingga protes sosial dan resistensi kaum tani terus berlanjut dan melahirkan kegiatan perbanditan baik sendiri-sendiri maupun berkelompok di rentang waktu 1869 sampai 1942.
Selama abad XIX hingga awal abad XX menurut penuturan Multatuli dalam buku Max Havelaar, di daerah Banten dan seputar Batavia telah muncul perbanditan terorganisasi yang daerah operasinya meliputi Banten, Tangerang, Jatinegara, Bekasi, Karawang, dan Bogor. Istilah perbanditan memiliki pandangan subjektivitas dari dua kutub yang berbeda, satu sisi dari pandangan pihak pemerintah kolonial dan pengelola perkebunan dan satu sisi dari kalangan penduduk, petani atau rakyat kecil.
Pemerintah kolonial dan pengelola perkebunan menganggap mereka yang mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan, keamanan dan ketertiban (rust en orde) di daerah perkebunan baik itu sendiri maupun kelompok dengan cara merampok, mencuri, dan bahkan membunuh disebut sebagai Bandiet (penjahat), Bendewezen (kawanan pengacau), dan Rooftpartij (rampok).
Sementara masyarakat menganggap resistensi mereka merupakan manifestasi protes sosial terhadap tindakan pemerintah dan tuan tanah pengelola perkebunan yang dianggap merugikan petani sebagai Pahlawan atau Jago, meskipun cara-cara yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak normatif, seperti pencurian, perampokan dan pembunuhan.
Sejarawan sosial Inggris E.J. Hosbawn mendefinisikan istilah Bandit sebagai seseorang atau kelompok yang merampok dengan kekerasan. Namun demikian Bandit ini dibedakan menjadi Bandit Biasa (Ordinary Bandit) dan Bandit Sosial (Social Bandit).
Bandit Biasa melakukan kejahatan dengan cara merampok tanpa latar belakang apapun, semata-mata hanya tindakan criminal biasa. Sedangkan Bandit Sosial adalah perbuatan seseorang atau sekelompok untuk merampok yang dilatar belakangi adanya kepentingan sosial-politik, sebagaimana yang dilakukan kaum tani di Batavia dan Ommelanden yang memunculkan perlawanan dalam suasana tertekan karena kehidupan ekonominya dikorup oleh para penguasa tanah perkebunan swasta, mereka menolak institusi kolonial yang mendesak institusi pribumi (counter institution).
Di beberapa belahan dunia lain, manifestasi protes sosial terhadap kesewenang-wenangan dengan cara-cara perbanditan yang mendapat dukungan dari masyarakat seperti Ishikawa Goemon dari Jepang dan Robin Hood dari Hutan Sherwood, Inggris secara implisit mengilhami bentuk dan pola perlawanan kaum tani di Hindia Belanda. Melahirkan orang atau sekelompok orang yang dianggap sebagai para pelanggar hukum berhati mulia (Noble Outlaw).
Nama-nama yang dianggap sekadar sebagai pembuat onar biasa seperti Si Pitung dari Rawabelong, Si Gantang dan Entong Tolo’ dari Pondok Gede serta Pa’ih dari Cibarusah, hingga yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat Batavia karena melibatkan mobilisasi massa besar dan ruang lingkup yang menyamai sebuah opstand (pemberontakan), seperti yang dilakukan Bapak Rama CS di Tambun, Entong Gendut di Condet dan Kaiin Bapa Kayah di Tangerang.
Lebih jauh lihat buku:
Batavia Kala Malam: Polisi, Bandit dan Senjata Api karya Margreeth van Till yang bisa didapatkan di Tokopedia dan Shopee.
Pemberontakan Petani Banten karya Sartono Kartodirdjo yang bisa didapatkan di Tokopedia dan Shopee.
Wilayah Kekerasan di Jakarta karya Jerome Tadie yang bisa didapatkan di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee atau kontak langsung ke WA 081385430505